tigerslot777

tigerslot777,situsplay,tigerslot777Jakarta, CNN Indonesia--

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyoroti penggabungan banyak kluster dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksana Undang-undang Kesehatan.

Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa mengatakan PP Kesehatan berpotensi menimbulkan polemik karena minimnya keterlibatan pihak terkait dalam penyusunannya.

Lihat Juga :
BPOM Bantah Vaksin Polio nOPV2 Berbahaya


"Dengan minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP, akan berpotensi menimbulkan polemik," kata Mahesa dalam keterangan resmi, Sabtu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum," ujarnya.

Lihat Juga :
Deret Aturan Baru Terkait Rokok di PP Kesehatan

Lebih lanjut, Mahesa menjelaskan masih membutuhkan waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi PP Kesehatan ini apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Ia menyebut muncul perdebatan di beberapa pasal yang menjadi fokus perhatian banyak pihak.

"Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan PP 28/2024 ini akan menjadi aturan pelaksana untuk mengatur sistem kesehatan di Indonesia.

"Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku," kata Budi.

Lihat Juga :
ANALISISPemberlakuan PP Kesehatan Terganjal Masa Jabatan Menkes

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli lalu.

Ketentuan teknis yang memuat 1.072 pasal itu mengatur sejumlah hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.

Di antaranya, soal larangan penjualan rokok eceran, larangan bagi produsen untuk mempromosikan atau mengiklankan susu formula (sufor), hingga perizinan untuk melakukan aborsi dengan syarat.

(tim/fra)

Previous article:pasti gacor88

Next article:karang nini forecast