spinner artikel

spinner artikel,erek2 71,spinner artikelJakarta, CNN Indonesia--

DPP PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedandi Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024usai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan politik memang berbicara kemungkinan. Namun, dia menekankan komitmen setiap calon PDIP harus setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD '45. Selain itu, dia mengakui pihaknya juga berharap Anies bisa menjadi kader PDIP.

Lihat Juga :
Jokowi Panggil Menkumham Supratman ke Istana, Soroti Lapas & Imigrasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PDIP, lanjut Komar, tak mau menjadi keledai dengan jatuh di lubang yang sama. Menurut dia, kader saja bisa berkhianat, apalagi jika tidak menjadi kader.

"Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," ucap Komar.

"Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia," imbuhnya.

Namun selain Anies, Komar menyebut PDIP juga masih memiliki sejumlah nama kader yang berpotensi bisa diusung seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot Saiful Hidayat.

"Ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko [Sotarduga]. Ada Masinton [Pasaribu]. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," katanya.

Lihat Juga :
PKS: Mungkin Ada Guncangan Usai Putusan MK, Kader Jangan Terkoyak

Pengumuman lanjutan calon PDIP di Pilkada serentak 2024

Komar menyebutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diperkirakan akhir pekan ini akan kembali mengumumkan calon kepala daerah yang diusung PDIP.

Pengumuman itu sekaligus menjadi gelombang terakhir sebelum pendaftaran calon kepala daerah di KPU.

"Ya, mungkin akhir-akhir minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," katanya.

Peluang Anies untuk maju kembali menguat setelah putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang menyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Semantara, bagi partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah MK.

Lihat Juga :
Hasto Respons Putusan MK soal Syarat Pilkada: PDIP Tersenyum
(thr/kid)

Previous article:daya4dtoto

Next article:bosstoto link