slot demo x1000

slot demo x1000,statistik tim nasional sepak bola myanmar vs tim nasional sepak bola korea utara,slot demo x1000Jakarta, CNN Indonesia--

Anggota KPUperiode 2017-2022 Wahyu Setiawan mengaku ditanya 15 pertanyaan dalam pemeriksaan selama sekitar enam jam oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Senin (29/7).

Materi pertanyaan seputar kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP)Harun Masiku.

"Hari ini saya dipanggil oleh penyidik pak Rossa Purbo menjadi saksi atas tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain (soal itu). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," ucap dia.

"Mungkin 15 pertanyaan. Nanti ditanyakan ke penyidik," sambungnya.

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan pemeriksaan Wahyu berkaitan dengan kasus Harun.

"Betul saksi WS [Wahyu Setiawan] hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Tessa.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu jadi komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Lihat Juga :
KPK Kantongi Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/tsa)

Previous article:erek erek harimau

Next article:totokl sore