hoktoto web

  • 2024-10-08 05:26:59 Source:hoktoto web

    Browse(2971)

hoktoto web,erek erek bertengkar,hoktoto webJakarta, CNN Indonesia--

Pengadilan Singapura memvonis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia hukuman delapan minggu penjara karena memukul dan menampar majikan yang merupakan lansia berusia 101 tahun.

Kekerasan yang dilakukan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Ngaisah itu terekam oleh kamera CCTV yang dipasang keluarga nenek tersebut.

Lihat Juga :
Sindir AS, Rusia Solid 100 Persen Dukung China soal Taiwan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video CNN]

Ngaisah dan sang nenek tinggal bersama di sebuah apartemen di Lorong Ah Soo.

Pada 26 April lalu, keluarga korban memasang kamera CCTV di ruang keluarga untuk memantau mereka. Ketika salah satu anggota keluarga korban memeriksa rekaman CCTV, dia menyadari bagaimana korban diperlakukan oleh Ngaisah dan langsung melaporkannya ke polisi.

Pilihan Redaksi
  • Xi Jinping ke Biden soal Taiwan: Anda Main Api, Anda Akan Terbakar
  • Ketua DPR AS Nancy Pelosi Diam-diam Bakal Kunjungi RI, Ada Apa?
  • Israel Tolak Permintaan Raja Yordania Bawa Al-Quran ke Masjid Al-Aqsa

Rekaman CCTV itu, yang diputar di persidangan, menunjukkan kejadian pada 26 April sekitar pukul 18.00 waktu setempat saat Ngaisah yang sedang menyuapi korban, memeluk korban erat-erat kemudian menampar pipi korban sebanyak satu kali.

Korban kemudian terlihat mengusap pipinya karena kesakitan.

Ngaisah terus menyuapi korban dengan paksa dan setengah jam kemudian, dia membantu korban minum obat sambil minum air dari gelas plastik. Ketika korban selesai meminum air, rekaman CCTV menunjukkan Ngaisah memukul kepala korban dengan gelas plastik hingga korban mengusap-usap dahinya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut menyebut kemampuan korban untuk melindungi dirinya terganggu akibat demensia yang diderita korban, yang menjadikan korban sebagai orang yang rentan.

Menurut jaksa, Ngasiah mengetahui ini dan oleh karena itu, bertanggung jawab atas hukuman yang berat.

Jaksa menuntut hukuman 10-12 pekan penjara, sembari menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan wewenang yang diberikan kepadanya karena keluarga korban bergantung padanya untuk merawat korban yang sudah lansia.

Dalam pembelaannya, Ngasiah yang tidak didampingi pengacara, mengatakan kepada hakim bahwa wanita itu menyesali kesalahannya dan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki keluarga di kampung halamannya.

(rds/rds)

Previous article:klasmen liga 1bri 2023

Next article:juraganslot link alternatif