ind168 link alternatif

ind168 link alternatif,link alternatif sbotop,ind168 link alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding untuk terdakwa mantan Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan pada Selasa (6/8).

"Menegaskan upaya hukum banding dari kami tim jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Lihat Juga :
KPK Dalami Modus PAW DPR Mirip Harun Masiku di Dapil Kalbar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat terbuka dan jelas pula di mata publik di mana selama proses persidangan berlangsung sikap terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya," ucap Hadi.

Ia menjelaskan tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidiumadalah untuk memberi efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.

"Karenanya kami meminta dan berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya," kata Hadi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Pilihan Redaksi
  • Jokowi Kumpulkan Seluruh Gubernur di IKN 13 Agustus Bahas Pilkada
  • PDIP Respons Kans Gabung KIM Plus: Teorinya Mungkin Iya, Mungkin Tidak
  • Cak Imin soal Wacana KIM Plus: Semua Partai Sama di Pilkada

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/rds)

Previous article:andro slot

Next article:tobabet