nation 889 slot

nation 889 slot,mposlot99,nation 889 slot

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan izin penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada 2024 mengalami penurunan, dari semula 28,83 persen menjadi 28,35 persen.

Sumber utama penerimaan PNBP Kominfo padahal berasal dari penerimaan izin BHP frekuensi.

Oleh karena itu, alokasi anggaran dari sumber dana PNBP yang dapat digunakan oleh Kemenkominfo hanya sebesar Rp6,35 triliun dari target PNBP sebesar Rp21,99 triliun.

Untuk tahun 2025, izin penggunaan PNBP Kominfo terutama pada penerimaan BHP frekuensi mengalami penurunan signifikan, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan izin penggunaan tahun 2020.

Pilihan Redaksi
  • Pendapatan Negara dari Kominfo Tembus Rp 25 T, Ini Sumbernya
  • Bukan Rp 2 Miliar, Starlink Setor Segini ke Pemerintah RI
  • Intip Mobil Mewah Bentley S3 Bamsoet 'Langganan' Sidang Tahunan MPR

Izin penggunaan BHP frekuensi tahun 2025 hanya sebesar 3,32 persen, sedangkan di tahun 2020 berada di angka 4 persen.

"Atas kondisi tersebut, untuk memenuhi kebutuhan anggaran program prioritas yang tidak dapat mungkin diakomodasi dengan sumber dana rupiah murni kami berharap dapat dibiayai dengan sumber dana PNBP melalui kenaikan izin penggunaan PNBP," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie saat Raker bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Budi kemudian menjelaskan kenapa angka penggunaan turun hingga 3 persen. Kominfo, kata dia, adalah kementerian surplus, jadi apa yang dihasilkan BHP frekuensi atau PNBP sekitar Rp26 triliun, tapi yang mereka gunakan di bawah itu.

"Nah karena itulah kita ingin meminta supaya kita diberikan izin untuk menggunakan biaya dari PNBP itu lebih besar, karena tahun 2023 kalau nggak salah 43% dari PNBP bisa kita pakai," jelas Budi menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin.

"Karena itu untuk melayani masyarakat juga, PNBP itu kan dihasilkan dari industri telko yang kita juga pakai untuk menggunakan, untuk menyehatkan ruang digital dan juga pengadaan infrastruktur digital, terutama di daerah-daerah 3T yang nonkomersial," imbuhnya.

Jadi soal regulasi, kata dia, ada di Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk itu mereka harus berbicara dan me-lobby lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, agar dana yang dihasilkan dari industri bisa dipakai untuk peningkatan kualitas layanan, mendukung industri digital yang ada di Indonesia, termasuk soal literasinya.

"Ini bukan kebijakan kita, Kementerian Keuangan. Nah Kementerian Keuangan mungkin punya prioritas-prioritas lain yang harus diberikan kepada Kementerian Lembaga lain," kata dia.

"Tetapi menurut hemat kami, apa yang dihasilkan oleh industri digital atau telco industri ini. sebaiknya diberikan juga kembali kepada industri ini, supaya industri kita, digitalisasi kita ini bisa terus berkembang, bisa maju," pungkasnya.


(dem/dem) Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi AI Bantu Bank Perluas Penyaluran Kredit, Dijamin Aman?

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Bawa Kejutan, Bos Apple Tim Cook Besok Datang ke Indonesia

Previous article:slot beton

Next article:linimasa dewa united vs psis