poker club88 login

poker club88 login,rtp djarumtoto,poker club88 loginDenpasar, CNN Indonesia--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaanLandak Jawayang dilindungi.

Hal tersebut, dibacakan Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).

Lihat Juga :
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman di Kasus Landak Jawa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, pertimbangan JPU menuntut bebas Nyoman Sukena karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak yang dilindungi undang-undang tersebut.

"Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," ungkapnya.

Bagi Nyoma Sukena, tuntutan bebas tersebut adalah kado ulang tahun untuknya pada Jumat ini.

Sementara, terdakwa Sukena mengatakan kepada masyarakat, JPU dan majelis hakim, pengacara yang membantu kelancaran persidangan ini. Selain itu, Sukena juga mengaku ikhlas bahwa empat ekor landak-nya yang ditahan BKSDA Bali akan dilepasliarkan ke alam.

"Saya akan ikhlas demi kelancaran hidup dia di alam. Harapannya berhati-hatilah lagi-lah dalam memelihara binatang, kalau memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak. Lebih berhati-hatilah," ujarnya.

Lihat Juga :
Pakar Hukum: Nyoman Sukena Pemelihara Landak Langka Harus Dibebaskan

Sementara, istri dari terdakwa Sukena yakni Ni Made Lastri (34) sangat bersyukur dan memeluk haru suaminya.

Ni Made Lastri mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan akan merayakan ulang tahun suaminya di rumah saja bersama keluarga.

"Terimakasih. (Untuk ulang tahun) nanti di rumah saja," ucapanya sambil tersenyum.

Kemudian, untuk sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9) oleh majelis hakim di PN Denpasar dengan pembacaan putusan kepada terdakwa Sukena.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38). Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024, dan terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.

(kdf/kid)

Previous article:arti angka 69 dalam togel

Next article:akun projepang com