telepon 188 nomor apa
-
2024-10-08 18:21:06 Source:telepon 188 nomor apa
Browse(42113)
telepon 188 nomor apa,gigi copot togel 2d,telepon 188 nomor apaBandung, CNN Indonesia-- Polda Jabar menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ke Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (22/7). Berdasarkan pantauan, dua tersangka dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, Bandung, dengan menggunakan baju tahanan serta tangan diborgol. Duo Muller itu terlihat pria baya dengan rambut yang menipis dan sudah memutih. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Jules menuturkan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Pengadilan Negeri Bandung. "Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut, telah dinyatakan lengkap," katanya. Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan telah dinyatakan penyidikan polda jabar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar," kata Jules.
(csr/kid)Lihat Juga :
Awal Mula Sengketa Tanah Dago Elos hingga Muller Bersaudara Tersangka
Previous article:jambu air togel
Next article:toto castle
Related reading
- ● tangga 2d togel
- ● mimpi petir
- ● klasemen seri a terbaru
- ● kode alam gempa bumi
- ● klasmenliga 1
- ● bocoran fajar pakong 888
- ● ahm pasti - login
- ● bet merupakan alat pemukul dalam permainan
- ● mulan toto
- ● tas 2d togel
- ● kode alam ular masuk rumah dibunuh
- ● ometoto togel
- ● mio 77
- ● jadwal mexico liga de expansion
- ● celana angel merah