pricelist domino pizza

pricelist domino pizza,tuankaya login,pricelist domino pizza

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bakal ada kebijakan baru yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pekerja dalam waktu dekat. Menurutnya aturan ini akan menguntungkan para pekerja.

Hal ini diungkapkan Andi Gani usai menemui Presiden Jokowi selama 2,5 jam di Istana Negara, Selasa (18/9/2024). Saat itu ia menyampaikan usulan buruh mengenai potongan dana pensiun tambahan.

"Dalam waktu dekat presiden akan menyampaikan pengumuman kebijakan beliau, dan dalam satu dua hari ke depan saya dan Said Iqbal (KSPI) akan dipanggil ke istana lagi. Mungkin besok atau lusa, kami akan dipanggil mengenai dana pensiun tambahan dan sagat memberatkan kaum buruh Indonesia," kata Andi kepada wartawan.

Andi menyampaikan bahwa kebijakan dana pensiun itu sangat menyulitkan kaum pekerja, karena sudah banyak kebijakan potongan upah yang ditetapkan kepada kaum pekerja.

Baca:
Jokowi Mau Selesai, Pekerja Minta Ini dari Prabowo-Gibran

Selain itu, Andi Gani juga mengungkapkan presiden Jokowi juga kaget adanya rencana penerapan kenaikan dana pensiun ini. Meski aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Presiden bertanya kepada saya, itu potongan apalagi mas, dan presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan saya keluarkan di akhir masa akhir ini akan membuat buruh merasa bahagia," kata Andi Gani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah bakal merombak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tidak hanya penerima diperluas tapi besaran manfaat yang juga mau diperbesar.

"Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi," kata Airlangga usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Jumat (13/9/2024).

Baca:
Jokowi Naikkan Benefit JKP Buat Pekerja Kena PHK

Ia menjelaskan revisi ini dilakukan supaya penerima manfaat bisa semakin luas. Dimana pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sifatnya terbatas itu juga bisa menerima manfaat.

Lebih lanjut, nilai manfaat kehilangan pekerjaan juga akan disamaratakan menjadi 45% selama 6 bulan. Dari sebelumnya yang hanya 45% selama 3 bulan dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

"Biaya pelatihan akan dinaikkan menjadi 1 juta disesuaikan dengan prakerja 2,4 juta. Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% per 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan 45% semua," katanya.

"Jadi dengan perbaikan-perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan revisi ini akan dipersiapkan melalui Peraturan Pemerintah juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.


(emy/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video:Menanti Kebijakan Prabowo, Dari Pangan Hingga Rombak Kementerian

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article May Day! Lebih 48.000 Buruh Kepung Jalanan Jakarta, Hindari Lokasi Ini

Previous article:angkanet login

Next article:mpo1221 resmi