burung 77

  • 2024-10-09 07:10:35 Source:burung 77

    Browse(14874)

burung 77,paitotaiwan,burung 77

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Penyikapan kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) di Ngadirojo, memasuki babak baru.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup sementara operasionalnya hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dasar penutupan, hasil investigasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BP-Gakkum) KLHK  sebelumnya.

Menurut Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Sesama Pacitan (PSP) Juli Agus Sumanto, operasional tambang di Desa Kluwih, Tulakan, itu berhenti sejak 28 Juli 2024.

Baca Juga: Daftar Peraih Penghargaan Individu Piala AFF U-19 2024: Dony Best Player, Ikram Kiper Terbaik

‘’Sampai persoalan limbah selesai,’’ katanya, Senin (29/7).

Dia mengungkapkan, dugaan pencemaran akibat tambang tembaga milik GLI di desa Cokrokembang cukup bukti.

Pun tambang seluas 350 hektare tersebut diduga melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Perizinan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: WARTA JAWA | Petani Nelangsa, Mangsa Panen Raya Rega Gabah neng Kota Madiun Anjlok, Ngene Katerangane DKPP

BP-Gakkum KLHK juga telah memeriksa manajemen GLI. Pun terus mendalami kerusakan lahan pertanian di wilayah Kecamatan Nagdirojo.

‘’Sudah dipanggil dan diperiksa,’’ ujarnya.

Berdasarkan hasil audiensi warga bersama Pemkab Pacitan dan Manajemen GLI, Kamis (30/6) lalu, warga juga menuntut ganti rugi.

Baca Juga: Warga Pacitan Gelar Upacara Baritan, Usir Roh Jahat Pembawa Segala Penyakit

Sebab, sedikitnya empat desa di wilayah Kecamatan Ngadirojo terdampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang GLI.

Previous article:wtogel

Next article:erek lengkap