mana188

  • 2024-10-09 01:55:19 Source:mana188

    Browse(632)

mana188,idnhero,mana188

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pacitan coba diredam aparat penegak hukum (APH).

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pacitan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan Mahmud, satgas yang dipimipin Wakapolres Pacitan ini ingin memastikan pelaksanaan program PTSL steril dari praktik pungli.

Baca Juga: DPRD Ikut Soroti Dugaan Pungli PTSL di Pacitan, Sebut Kesepakatan Desa Bisa Jadi Temuan Masalah

‘’Tujuannya untuk klarifikasi dugaan pungli program PTSL,’’ katanya, Rabu (24/7).

Berdasarkan klarifikasi dari pihak BPN Pacitan, diperoleh sejumlah informasi.

Di antaranya pelaksanaan program PTSL dibagi menjadi dua tahap.

Baca Juga: Mitigasi Perubahan Iklim, Pejabat Pemkot Madiun Serempak Tanam Pohon

Tahap pertama dengan target pensertifikatan tanah dan tahap kedua dengan target peta bidang tanah atau pra-PTSL.

Mahmud menambahkan, BPN juga menyatakan bahwa biaya Rp 150.000 per bidang atau per sertifikat sudah menjadi ketetapan yang legal.

Dasarnya Peraturan Bupati Pacitan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persipan PTSL.

Baca Juga: Daftar Bacabup di Pilkada Magetan, Hergunadi dan Ida Belum Mundur dari ASN, Masruri : Ada Aturannya

‘’Apabila lebih dari Rp 150 ribu harus ada berita acara kesepakatan antara pihak pemerintah desa (pemdes) dengan kelompok masyarakat (pokmas),’’ ujarnya.

Pihak BPN, lanjut Mahmud, juga tidak berhak ikut campur dalam pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) pemohon PTSL serta besaran biaya yang ditetapkan.

Previous article:danatoto linklist

Next article:aromatoto 99