erek2 3d abjad

erek2 3d abjad,togel 729,erek2 3d abjad

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan berencana mengubah kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Imbas dari rencana pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15% pada 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pengubahan kebijakan ini tapi tidak akan sampai mencabut secara keseluruhan pemberian tax holiday. Sebab, ketentuan tax holiday dalam PMK 130/2020 akan diperpanjang.

"Dengan Menteri Investasi, kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi tidak akan ada disrupsi," kata Febrio di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca:
Tok! Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Minimum 15%

Hanya saja, ia mengatakan, tax holiday yang akan diberikan tidak akan membebaskan pengenaan PPh yang sebesar 22% sampai dengan 0%, karena ada kewajiban pajak minimum global sebesar 15%. Opsinya ialah tax holiday yang diberikan maksimal sebesar 7%.

"Kita tahu bahwa seluruh dunia memang juga akan melakukan adjustment terhadap tax holiday-nya, dengan adanya konteks minimum tax 15%," ungkap Febrio.

"Jadi dengan demikian kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22% maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, yaitu 22% dikurang 15%, itu konteks tax holiday ke depan," tegasnya.

Baca:
Harga Langganan Spotify dan Netflix Naik, Tahun Depan Jadi Segini

Febrio mengatakan, untuk ketentuan jelas terkait tax holiday dengan skema baru yang mempertimbangkan GMT 15% itu saat ini masih dirumuskan. Ia mengatakan, Kementerian Keuangan masih berkonsultasi dengan Kementerian Investasi dan kalangan pengusaha.

"Nanti yang sekitar 15% nya itu kita akan bentuk insentif dengan konteks yang berbeda dengan tax holiday. Dan ini juga mirip dengan banyak negara. Mereka juga mempertimbangkan beberapa jenis cara untuk memberikan insentif bagi investasi. Jadi ini sedang kita siapkan," kata Febrio.


(arj/mij) Saksikan video di bawah ini:

DJP Jakarta Selatan II Implementasikan Layanan Ramah Disabilitas

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Video: Perang Dunia 3 Tinggal 'Sejengkal' Hingga Penerimaan Pajak Loyo

Previous article:erek erek orang meninggal

Next article:jadwal tv liga champion