situs slot dan togel

situs slot dan togel,daya macau,situs slot dan togelJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Malaysiamenjadi negara yang paling sering menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan total 157 WNI terancam hukuman mati di Negeri Jiran saat ini. Angka ini menjadikan Malaysia sebagai negara yang paling banyak memvonis mati warga RI.

Lihat Juga :
ANALISISKenapa Timor Leste dan Kepulauan Solomon Kini Puji RI di PBB?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Judha, jenis kesalahan yang paling banyak dilakukan hingga menyebabkan para WNI ini divonis mati yaitu kasus-kasus narkoba dan pembunuhan.

Namun, Judha memaparkan dari total 157 WNI ada 77 orang yang memenuhi syarat untuk dilakukan peninjauan kembali (PK), seiring dengan amandemen undang-undang (UU) Malaysia terkait penghapusan hukuman mati wajib.

"Total berdasarkan data enam perwakilan kita di Malaysia, ada 77 WNI yang eligibleuntuk dilakukan review," kata Judha.

[Gambas:Video CNN]

Pada 16 Juni lalu, pemerintah Malaysia mengundangkan dua UU penghapusan hukuman mati wajib, yaitu Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Kedua UU ini mengamandemen Penal Code Malaysia atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, dengan menghapus sifat kewajiban pada hukuman mati lewat penambahan alternatif hukuman penjara selama 30-40 tahun.

Dua beleid itu juga bakal memberikan kewenangan kepada Mahkamah Federal untuk menerima permohonan PK dari narapidana yang sudah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini sejalan dengan sifat retroaktif dalam undang-undang tersebut.

"Hukum di Malaysia selama ini mengatur 11 kesalahan, di mana hakim ketika menjatuhkan vonis bersalah tidak memiliki opsi selain hukuman mati," kata Judha.

Pilihan Redaksi
  • Drone Ukraina Bombardir Gardu Induk Rusia, Pasokan Listrik Terputus
  • Bom Bunuh Diri saat Perayaan Maulid Nabi di Pakistan, 52 Orang Tewas
  • Putin Minta Eks Tangan Kanan Prigozhin Awasi Milisi di Ukraina

"Dengan Abolition of Mandatory Death Penalty, maka hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara. Namun, hukuman matinya [bakal] tetap ada di Malaysia," lanjut Judha.

Menindaklanjuti hal itu, Judha mengatakan RI bakal segera menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum terhadap 77 WNI yang berstatus inkrah tersebut. Hal itu dilakukan agar para WNI bisa mendapat remisi atas hukuman yang sudah mereka terima.

"Kita akan tunjuk pengacara untuk pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman yang mereka sudah terima. Mudah-mudahan bisa diturunkan menjadi hukuman penjara antara 30-40 tahun," ucap Judha.

(blq/rds)

Previous article:ind168 rtp

Next article:keluaran turki