erek musang
-
2024-10-09 19:33:30 Source:erek musang
Browse(384)
erek musang,klasmen afc,erek musangJakarta, CNN Indonesia-- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmadmenjelaskan alasan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkadamenjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna dibatalkan pada Kamis (22/8). Dia mengatakan RUU itu dibatalkan sejak pukul 10.00 WIB saat massa aksi di sekitar Gedung DPR RI belum ramai. Dasco membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena desakan demonstrasi. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," ujar Dasco. Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini dilakukan di tengah gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa (20/8). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu. Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan Kamis ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.Lihat Juga :
BREAKING NEWSDPR Resmi Batalkan RUU PilkadaLihat Juga :
Aparat Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Massa Depan Gedung DPRLihat Juga :
Dasco soal Paripurna Tak Capai Kuorum: Banyak Kunjungan ke Luar Kota
Previous article:sawer123
Next article:erek-erek nelayan