komposisi dan dekomposisi bangun datar

komposisi dan dekomposisi bangun datar,pertandingan sevilla vs celta vigo,komposisi dan dekomposisi bangun datarJakarta, CNN Indonesia--

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan majelis hakimPengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7).

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara Almarhumah Dini Sera Afriyanti," ujar pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia di Kantor Bawas MA, Jakarta, Rabu (31/7).

Dalam laporannya, Dimas menyoroti etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Putusan hakim jauh dari rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Sahroni Murka Ronald Tannur Divonis Bebas: Hakim Brengsek!

Menurut Dimas, hakim mengabaikan alat bukti yang ada dan memilih mengedepankan asumsi belaka. Hal itu mencederai asas-asas objektivitas dan kebenaran.

"Laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang sudah kami kirim ke Komisi Yudisial dan kami tambahkan saat ini kami melaporkan tiga hakim tersebut di Badan Pengawasan di Mahkamah Agung," ucap Dimas.

Ia mengeluhkan kondisi pihaknya yang kesulitan mendapat keadilan. Dalam hal ini ia menyayangkan sikap humas PN Surabaya yang tidak memberi informasi mengenai sarana atau sistem pengawasan yang dapat diakses secara online.

"Saya sampaikan beginilah sulitnya masyarakat kecil mendapatkan keadilan, akses keadilan dan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh keadilan," ucap Dimas.

CNNIndonesia.comtelah menghubungi Kepala Bawas MA Sugiyanto melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi laporan pengaduan tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Lihat Juga :
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif Bekerja Seperti Biasa
(ryn/DAL)

Previous article:asia77slot

Next article:kartu debit jago