makauqq
-
2024-10-08 19:43:51 Source:makauqq
Browse(599)
makauqq,top togel wap,makauqqJakarta, CNN Indonesia-- Semua perusahaan wajib memberikanpesangonkepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan apapun. Pemberian pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Melalui aturan ini, besaran pesangon akibat PHK beragam tergantung pada alasan pemberhentian. Misalnya, PHK karena pegawai sakit dengan perusahaan bangkrut akan berbeda besarannya. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Berdasarkan Pasal 40, uang pesangon diberikan dengan ketentuan lama masa kerja pekerja. Rinciannya: a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah Begitu juga, uang penghargaan masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya: a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah Sedangkan, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pekerja dan keluarganya ke tempat diterima kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Berikut perbedaan pesangon bagi pekerja terkena PHK dengan alasan sakit dan perusahaan bangkrut: Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40. Pekerja yang terdampak PHK karena alasan ini, berhak mendapat pesangon dua kali ketentuan Pasal 40. Lalu, ia juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40. [Gambas:Video CNN]
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.Lihat Juga :
ANALISISMenyingkap Alasan Tesla Ogah-ogahan Berinvestasi di RI- PHK karena perusahaan pailit
- PHK karena pekerja sakit/cacat akibat kecelakaan kerja dan tak dapat bekerja lebih dari 1 tahun
Previous article:erek erek kadal
Next article:seribu mimpi 37
Related reading
- ● erek ayam jago
- ● www data sgp
- ● pemain bola indonesia ganteng
- ● online shop artinya
- ● video barat hot
- ● pemain bola terganteng
- ● toto wolff young
- ● korek api 2d togel
- ● kode alam mimpi banjir
- ● klasemen seri a terbaru
- ● jadwal semi final piala aff
- ● buku mimpi pahlawan
- ● mbet87
- ● toko pakaian olahraga terdekat
- ● no togel angin kencang