bosgacor88

  • 2024-10-08 03:58:54 Source:bosgacor88

    Browse(4716)

bosgacor88,gbo77,bosgacor88Jakarta, CNN Indonesia--

Arab Saudi menangkap seorang pria warga Indonesia (WNI) karena dituduh melanggar undang-undang kejahatan siber negara kerajaan.

Melalui pemberitahuan di X pada Minggu (11/8), Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah tanpa menyebutkan kapan peristiwa terjadi.

Lihat Juga :
Arab Saudi Tangkap WNI Gegara Kejahatan Siber Langgar Privasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video itu menunjukkan seorang ekspatriat merekam jenazah orang yang sudah meninggal proses pemakaman, termasuk saat memindahkan jenazah ke mobil ambulans.

Hingga kini, belum ada konfirmasi dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum RI Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah soal kasus ini. 

Tapi, apakah benar Saudi memiliki aturan ketat soal privasi termasuk larangan merekam jenazah yang dianggap sebagai kejahatan siber?

Lihat Juga :
Bagaimana Ribuan Tentara Ukraina Invasi Balik Rusia?

Arab Saudi memang mengatur ketat soal privasi yang dianggap sebagai bentuk kejahatan siber. Merekam prosesi pemakaman tanpa izin pun dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang privasi.

Berdasarkan pasal 3 dari UU siber, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil gambar tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp2 miliar).

Aturan itu juga berlaku untuk penyebaran konten di media sosial.

Sebelum menangkap WNI, polisi Saudi pernah menahan warga Bangladesh di Riyadh yang dituduh merekam dan mengunggah rekaman orang meninggal ke media sosial.



Rekman itu menunjukkan jenazah yang sudah dilengkapi kain kafan hendak dipindakan ke kamar jenazah sebelum dimakamkan, demikian menurutGulf News.

Kejahatan siber di Saudi

Kejahatan siber menurut Saudi terdiri dari tiga kategori yakni kelompok A, kelompok B, dan kelompok C, demikian dikutip situs firma hukum Al Tamimi.

Daftar kejahatan kelompok A mencakup memperoleh akses ilegal untuk mengancam atau memeras agar pihak lain mau melakukan sesuatu, pencemaran nama baik di media sosial, dan melanggar privasi dengan mengambil gambar atau merekam video memakai ponsel.

Pilihan Redaksi
  • Uni Eropa Siapkan Sanksi Israel sampai Ukraina Invasi Balik Rusia
  • China 'Dukung' Iran Serang Israel Balas Pembunuhan Bos Hamas
  • AS Prediksi Serangan Balasan Iran ke Israel Pekan Ini, Tel Aviv Siaga

Siapa pun yang melakukan tindakan tersebut akan dikenai hukuman penjara satu tahun atau denda 500.000 riyal.

Kelompok B mencakup tindakan seperti meretas akun media sosial. Bagi yang melanggar tindakan ini akan dikenai penjara paling lama empat tahun dan denda hingga 3.000.000 riyal.

Kelompok C mencakup tindakan seperti transmisi, publikasi atau penyimpanan materi yang tak sesuai ketertiban umum, nilai agama, dan melanggar privasi orang; menerbitkan pornografi; serta mempromosikan dan mendistribusikan narkoba.

Bagi yang melanggar tindakan yang disebutkan di kelompok C akan dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau dengan maksimal 3.000.000 atau sekitar Rp12 miliar.

(rds/rds)

Previous article:keluaran quezon malam ini

Next article:jadwal sepak bola al nassr