sio burung

  • 2024-10-08 03:39:53 Source:sio burung

    Browse(336)

sio burung,doyan togel,sio burungJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung atau Kejagungmelalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap Dwi dilakukan penyidik pada Selasa (30/7). Harli menyebut Dwi ditangkap setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

"Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan Ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH," ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Dwi diduga telah bekerja sama dengan karyawan BRI, yang lebih dahulu ditetapkan tersangka, dalam proses pegajuan kredit fiktif. Atas perbuatannya, Kejagung menyebut BRI dirugikan hingga Rp55 miliar.

"Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan lantaran kasus tersebut terjadi ketika Dwi masih aktif di TNI, maka penahanan pertama dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum).

"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya.

(tfq/wiw)

Previous article:nowgial

Next article:titi 4d