dewalive chat
-
2024-10-09 01:56:09 Source:dewalive chat
Browse(8)
dewalive chat,qq1221 asia,dewalive chat PETUGAS imigrasi dinilai membutuhkan senjata api untuk membekali diri karena memiliki risiko yang tinggi saat melakukan pengawasan dalam tugas keimigrasian. Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disetujui pengesahannya menjadi undang-undang memuat peraturan baru terkait dengan penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. "Penting ya, karena tugas keimigrasian ini rawan akan keamanan. Khususnya keamanan petugas. Karena urusannya tergolong bahaya," kata Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki yang mendukung usulan tersebut, Kamis (3/10). Baca juga : Imigrasi Jemput Bola Pendataan Biometerik WNA Adhiya menilai, pembekalan persenjataan untuk petugas Imigrasi bukan dalam rangka menakut-nakuti atau sekedar gagah gagahan. Melainkan lebih dari itu, untuk keamanan para petugas dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Adhiya mencatat, beberapa petugas Imigrasi meninggal saat bertugas lantaran dihadapkan dengan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal tersebut cukup untuk menjadi alasan kenapa petugas Imigrasi perlu dibekali senjata api. "Bisa dilihat. Berdasarkan catatan kami, ada beberapa petugas Imigrasi yang gugur saat tugas. Kami rasa itu cukup untuk menjadi alasan," bebernya. Baca juga : 378 WNA Dideportasi dari Bali di Kuartal III 2024, Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya Adhiya berharap penggunaan senjata api bisa menghadirkan rasa aman bagi petugas. Selain itu juga memberikan rasa gentar kepada warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Adhiya menceritakan bahwa di negara maju sudah menerapkan kebijakan pemakaian senjata api bagi petugas Imigrasi. Negara yang dimaksud Adhiya di antaranya seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan juga beberapa negara di Eropa, atau bahkan di Arab Saudi, itu semua dilengkapi dengan senjata api. "Petugas Imigrasi harus tegas, harus berani. Karenanya, perlu dibekali," imbuhnya. Sebelumnya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan terkait pemakaian senjata api bagi petugas Imigrasi. Peraturan ini dibuat atas dasar risiko petugas Imigrasi yang meningkat ketika menjalankan tugasnya. (P-5)
Previous article:erek orang buta
Next article:arti dari happy anniversary
Related reading
- ● pasangnomor
- ● angka abjad
- ● kode room jackpot domino higgs
- ● macau 1001
- ● klasemen liga serbia
- ● prediksi sidney keramat
- ● key777 login
- ● jadwal film bioskop transmart kupang
- ● kejatuhan cicak tangan kiri
- ● mistik lama mistik baru
- ● erek guru
- ● kingkongtoto
- ● berat badan ronaldo
- ● king horse toto 4d
- ● prediksi hk petir