jepangqq dominoqq

jepangqq dominoqq,olbwin login,jepangqq dominoqqJAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun- Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terus menuai penolakan. Tak hanya di DPR, penolakan terhadap pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika juga dilakukan oleh masyarakat luas.

Tengok saja petisi online yang sudah mendapat lebih dari 60 ribu dukungan ini. Seluruh warganet yang mengikuti petisi ini menyatakan tuntutannya agar Pasal 154 dalam RUU Kesehatan dihapus.

Petisi itu digagas para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU tersebut, yaitu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melalui www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023 dengan tajuk 'Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba'.

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal.

"Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara.''

''Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,'' imbuh FSP RTMM-SPSI dalam penjelasan petisinya.

Selain Pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga lantang menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU ini. Itu karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal.

Untuk itu, mereka meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau.

Apalagi RUU ini digagas awalnya dengan tujuan peningkatan pelayanan kesehatan, jauh dari persoalan tembakau.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa saat ini pembahasan mengenai Pasal 154 RUU Kesehatan memang masih belum dilakukan, namun penolakannya sudah terjadi.

Pihaknya memahami bahwa apa yang dilakukan lewat pasal ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia. Kendati demikian, penyamaan tembakau dengan narkotika adalah tidak adil dan merupakan kesalahan besar. (jawapos.com/naz)

Previous article:ulat bulu 2d bergambar

Next article:totojitu 2022