rtp ligacuan
-
2024-10-09 15:14:24 Source:rtp ligacuan
Browse(48)
rtp ligacuan,bboslot,rtp ligacuanJakarta, CNN Indonesia-- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan dua anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polresta Palu. Ia menjelaskan, Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya. Dua anggota polisi yang ditahan belum berstatus tersangka, penahanan itu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Dari pemeriksaan saksi kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan yakni Bripda CH dibantu Bripda M," ujarnya. Rama mengemukakan, pemeriksaan dilakukan pihaknya tidak hanya kepada saksi,tapi rekaman kamera pengawas di Polresta Palu pun disita oleh Propam Polda Sulteng "Kami menyita rekaman kamera pengawas di Polresta dan mengirim ke Mabes Polri untuk ditangani oleh tim ahli," ucapnya. Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA. "Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu," kata dia. Tidak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara. Di tempat yang sama Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan motif dugaan penganiayaan dilakukan dua petugas jaga tahanan atas dasar kesal, sebab saat jam istirahat tahanan lain melapor karena BA dianggap berisik dan mengganggu. Motif tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh tim khusus, apakah ada hal lain yang melatarbelakangi sehingga bersangkutan melakukan penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan yang dimaksud yakni Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari kamar (sel), kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan Ulu Hati dengan tangan. "Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada dini hari dan dilihat sejumlah tahanan yang belum tidur," tuturnya. Lebih lanjut, katanya bila dalam pengembangan kasus ini terbukti dua anggota Polresta Palu terlibat, ancaman pasalnya jelas, Pasal 354 subsider Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara. BA ditahan di Polresta Palu pada 2 September 2024 atas kasus KDRT, ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dini hari di RS Bhayangkara Palu.
"Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur dilakukan petugas penjaga tahanan," kata Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra di Mapolda Sulteng, Senin.Lihat Juga :
Tahanan Kasus KDRT Tewas di Sel, Kapolda Sulteng Bikin Tim Investigasi
Previous article:kodok kawin
Next article:angka 73 dalam togel
Related reading
- ● romawi bet slot
- ● cara beli chip domino dari dana
- ● toyo188
- ● qiuqiu milan
- ● poker pelangi pkv
- ● download domino n original
- ● erek kereta
- ● jenis anggur hijau yang manis
- ● titi 4d
- ● mimpi kalung putus menurut islam
- ● togel barcelona
- ● foto jp higgs domino
- ● beinmatch 7
- ● 06 erek erek
- ● data toto macau 5d 2023