taiwan warna

taiwan warna,sosialturnamen,taiwan warna

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah resmi diterbitkan.

Aturan ini menetapkan pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan. Hal ini karena golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

"Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," seperti dikutip dari salinan Permendagri itu pada Rabu, (11/9/2024).

Baca:
Aturan Baru Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!

Lantas, bagaimana dengan pembagian jadwal penggunaan pakaian dinas?

Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa.

Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

Adapun, dalam aturan Permendagri No.11 Tahun 2020, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki. Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat.

 


(haa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Tuntaskan Penataan Non-ASN, Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Mendagri Tito Sentil Pemda Doyan Habiskan Anggaran di Akhir Tahun

Previous article:paito harian sdy rajapaito

Next article:nomor semut togel