nonton slam dunk first
-
2024-10-08 12:34:55 Source:nonton slam dunk first
Browse(13)
nonton slam dunk first,statistik atalanta vs lazio,nonton slam dunk first TERKAIT dengan kabar selesainya proses analisis hasil dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan pihaknya masih konsisten bahwa tidak ada perbedaan antara kasus ini dengan kasus Rafael Alun maupun Andhy Pramono. Pemisahan Kartu Keluarga karena sudah berkeluarga tidak menjadikan adanya pemisahan pertanggungjawaban terkait penyelenggara negara dan tidak mengubah status anak, bapak, kakak, dan adik. "Betapa banyaknya kasus yang telah ditangani KPK dimana penyelenggara negara yang terlibat, memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga karena pembuktian bicara lebih dari formalitas," kata Praswad dihubungi Selasa (24/9). Baca juga : MAKI: Kesan KPK Melindungi Kaesang Sudah Dirasakan Sejak Awal Terlebih, beredar data dan informasi yang menunjukan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi Private Jet bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden tetapi juga kakak Kaesang sebagai Walikota Solo dimana adanya dugaan bisnis yang dilakukan oleh penyedia jet di Solo. "Terlebih penyediaan jet ini diduga bukan hanya sekali tetapi berkali-kali bahkan terkesan rutin," kata Praswad. Kedua, perlu dipertimbangkan oleh KPK untuk melakukan proses penyelidikan kasus ini dan tidak hanya sebatas mengatur klarifikasi tersebut adalah rasional atau tidak. Baca juga : Kedatangan Kaesang Permudah Kerja KPK Hal tersebut mengingat, penyelenggara negara yang terkait baik Presiden maupun Walikota Solo tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas tersebut. "Perlu diluruskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi berada pada tangan Penyelenggaran Negara karena apabila dibaca secara sistematis maka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 C harus dikontekskan sesuai Pasal 12 B yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata Praswad. Hal tersebut tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kegagalan melaporkan dalam jangka waktu 30 hari membuat gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap sehingga KPK berkewajiban membuka sprinlidik untuk melakukan penyelidikan dengan nantinya beban pembuktian terdapat pada penerima gratifikasi sesuai Pasal 12 B ayat 1 huruf a, Pasal 12 B ayat 2 dan Pasal 12 C. "Artinya sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini karena ayah dan kakak Kaesang selaku penyelenggara negara tidak pernah melaporkan gratifikasi meskipun sudah melewati jangka waktu 30 hari," kata Praswad. (Z-9)
Previous article:dewalive lite chat
Next article:live sport persib
Related reading
- ● login dagotogel
- ● pt togel link alternatif
- ● hasil pakong hari ini
- ● slot798 login
- ● kode alam mimpi membunuh orang
- ● link 7upbet
- ● interwin alternatif
- ● toto nesia
- ● duole domino apk
- ● ratu77 login
- ● spinner artikel indonesia
- ● statistik dewa united vs persebaya
- ● ggslot77
- ● wofbet.com wap
- ● liga sarana365 link