ronaldo acl 3 kali

ronaldo acl 3 kali,data togel nusantara 2023,ronaldo acl 3 kali

Banten, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) apartemen merupakan aturan lama. DJP menduga aturan ini baru disorot lantaran banyak pihak yang belum mengetahuinya.

Hal ini sebagai respons para penghuni rusun-apartemen yang menolak IPL kena PPN. Para penghuni rusun-apartemen juga mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor 01/PJ.33/1998.

"Itu kan sudah lama sebenarnya, tidak ada aturan baru kok," ungkap Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, (26/9/2024).

Baca:
Penghuni Tolak IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Dasar Hukumnya Ini

Arifin menyebut bahwa pengaturan mengenai IPL terkena PPN ada di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan mengenai jasa maupun barang yang dikecualikan dari PPN. Jasa pengelolaan apartemen tidak termasuk di antaranya.

"Nah jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan, jadi bukan biaya listrik atau airnya yang terutang PPN, tapi jasa atas pengurusan itu," kata dia.

Arifin mencontohkan di setiap apartemen pasti ada pihak yang melakukan pengelolaan untuk kebutuhan seperti listrik dan air. Untuk penyediaan kebutuhan itu, asosiasi akan menarik biaya pengelolaan atau pemeliharaan. Nah, biaya pengelolaan inilah yang dikenakan PPN oleh pemerintah.

"Misal saya bayar listrik itu seharusnya 70, tapi ditagihan menjadi 80. Berarti ada selisih untuk biaya pengelolaan. Selisih inilah yang terkena PPN," kata dia.

"Di medsos kan seolah ada aturan baru yang diterapkan kepada penghuni terutama yang ada listrik dan airnya, padahal listrik memang tidak kena PPN untuk jenis tertentu, tapi atas jasa pengelolaan itu," kata dia melanjutkan.

Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Baca:
Heboh IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Penghuni Teriak-Mau Demo

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 dalam Pasal 10 diatur jasa pelayanan sosial yang tidak dikenakan PPN yaitu:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dalam prangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air erja jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
  • Jasa yang diterima oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional.

(rsa/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: IPL Rusun-Apartemen Bakal Kena PPN 11%, Ini Buktinya!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Penghuni Tolak IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Dasar Hukumnya Ini

Previous article:statistik jamal musiala

Next article:tabel sydney