no togel kopi 2d

no togel kopi 2d,rajapoker88 alternatif,no togel kopi 2dJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan masih ditemukan beberapa hambatan dalam rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

Sebab, imbuhnya, masih ada kebingungan pihak rumah sakit (RS) terkait penerapan KRIS karena pedoman teknis terkait pelaksanaannya belum rampung.

"Kami dapatkan fakta fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksana KRIS, karena mereka memerlukan pedoman dalam pelaksananya dan terkait kepastian untuk implementasi KRIS," ungkap Abdul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah lain, adanya kesulitan dari RS dalam memenuhi 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab adanya keterbatasan anggaran baik dari RS pemerintah maupun swasta.

Selanjutnya, Kadir menyebut adanya potensi pengurangan tempat tidur di RS. Pasalnya, salah satu kriteria penerapan KRIS adalah pengurangan tempat tidur dengan kewajiban empat tempat tidur dalam satu ruangan.

"Sementara sekarang masih banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan ada enam sampai delapan tempat tidur, maka tenti ini berpotensi pengurangan tempat tidur," ucapnya.

Berdasarkan temuan itu, Abdul lantas memberikan sejumlah catatan dalam penerapan KRIS ke depan.Pertama, perlunya evaluasi menyeluruh dari sisi iuran hingga kesiapan stakeholder, termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ini.

Kedua, perlu sosialisasi bersama secara masif terhadap semua peserta JKN agar peserta memahami filosofi adanya KRIS.

"Ketiga, penting memperhatikan jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap dengan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang," jelas Abdul lebih lanjut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh RS.

Namun asumsi ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghudron Mukti.

Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2024, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Previous article:gasing77 login

Next article:barbar 77