com.mitra higgs

com.mitra higgs,prediksi japan akurat 99,com.mitra higgsJakarta, CNN Indonesia--

Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Said Abdullah, memastikan tidak akan ada revisi terhadapUU MD3hingga akhir periode DPR pada Oktober 2024 mendatang.

Said mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik soal RUU MD3, termasuk Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, agar RUU tersebut tak diutak-atik hingga akhir periode DPR yang tersisa tak lebih dari tiga bulan.

Lihat Juga :
Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Baterai Lithium di Kendal Besok

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau dirubah, pasca pelantikan 1 Oktober, sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik, dan memang menjadi kebutuhan kita semua," katanya.

Dalam kondisi itu, Said mengaku tak mempermasalahkan sebab Ketua DPR juga sudah dilantik. Said tak mau pihaknya dibenturkan dengan kepentingan perebutan kursi ketua DPR terkait wacana RUU MD3.

"Sampai saat ini, tidak ada yang berkehendak semua partai politik, dan fraksi, untuk tetap komit menjaga demokrasi, dan segala etik di dalamnya, supaya MD3 berjalan terus," katanya.

Pilihan Redaksi
  • Jokowi Kumpulkan Seluruh Gubernur di IKN 13 Agustus Bahas Pilkada
  • Cak Imin soal Wacana KIM Plus: Semua Partai Sama di Pilkada
  • Prediksi Perolehan Kursi DPRD DKI Jakarta Hasil Pemilu 2024

Kabar revisi UU MD3 sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Dia mengaku mendengar ada wacana tersebut untuk mempersempit ruang gerak PDIP sebagai peraih suara terbanyak hasil Pileg 2024.

Bahkan, kata Deddy, revisi itu kabarnya akan dilakukan melalui Perppu, bukan lewat mekanisme pembahasan di DPR.

"Yang mengejutkan itu, kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar, katanya, ada ini perpu MD3, mau dibuat," kata Deddy usai diskusi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Wacana revisi UU MD3 berkaitan dengan aturan pemilihan ketua DPR. Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.

Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.

Akan tetapi, Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi.

(thr/rds)

Previous article:mimpi bisa nyetir mobil

Next article:nomer togel bunglon