bet kaisar88

bet kaisar88,hiburan88,bet kaisar88

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah telah secara resmi mengakui kratom sebagai komoditas ekspor. Hal ini sebagaimana dikonfirmasi dengan terbitnya dua aturan terbaru yang memuat ketentuan ekspor oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas). Kedua aturan itu memuat jenis dan ukuran kratom yang dilarang dan diizinkan ekspor, berlaku 30 hari sejak diundangkan pada 29 Agustus 2024.

Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam Permendag No 20/2024, kratom masuk dalam daftar komoditas pertanian yang dilarang untuk diekspor. Hal itu tercantum dalam Lampiran Permendag No 20/2024. Dalam hal ini, tidak hanya tanaman kratom, tapi larangan berlaku juga untuk semua jenis olahan kratom, termasuk dalam bentuk bubuk atau tanaman dikeringkan-bentuk potongan.

"Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak," tulis keterangan dalam Permendag No 20/2024.

Namun demikian, Permendag No 21/2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.

Baca:
Menkes Blak-blakan Daun Kratom Bukan Narkoba, Ini Alasannya

Jenis Kratom Boleh Ekspor

Lantas, jenis kratom apa saja yang sebenarnya diperbolehkan ekspor?

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menjelaskan, kratom yang masuk kategori larangan ekspor adalah kratom dalam bentuk daun dan remahan kasar.

Sedangkan yang diatur atau diperbolehkan ekspornya adalah kratom remahan yang halus dan dalam bentuk bubuk.

Ia pun menegaskan,  pemerintah tidak pernah melarang ekspor kratom, sehingga dulunya kratom merupakan komoditas yang masuk dalam kategori barang bebas ekspor. Namun, dengan diaturnya kratom dalam Permendag No 20/2024 dan Permendag No 21/2024, jadi penegasan kejelasan hukum, serta bertujuan untuk mengatur standar ekspor kratom yang dapat diterima negara tujuan ekspor.

"Karena selama ini kami menerima laporan banyak kratom Indonesia tertahan di luar negeri. Selain itu dengan penerapan standar, kami harapkan harga Kratom dapat meningkat, sehingga nilai tambah bisa didapat oleh Indonesia," kata Isy Karim kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2024).

Baca:
Sah! Ekspor Kratom Resmi Diakui RI, Zulhas Keluarkan 2 Aturan Baru

Selain itu, Isy berharap pengaturan ekspor kratom bisa meminimalisir penyalahgunaan dari komoditas tersebut. Di mana katanya, aturan baru ini mewajibkan eksportir melakukan registrasi izin ekspor, serta alokasi ekspor yang diatur jumlahnya.

"Dengan dikelolanya eksportasi kratom di Indonesia, pemerintah Indonesia dapat menawarkan kepada pemerintah negara pengimpor mekanisme pre-export notification (PEN). Melalui PEN ini, negara pengimpor dapat memberikan izin impor terhadap importir untuk meminimalisir penyalahgunaan kratom," jelasnya.

Adapun alasan pemerintah dalam mengatur ekspor kratom, lantaran pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah dari ekspor komoditas herbal tersebut. Yang mana selama ini ada negara ketiga yang memanfaatkan produk hilir kratom dari Indonesia, dan diolah untuk diekspor ke negara tujuan ekspor kratom Indonesia.

"Sehingga dengan pengaturan ini kita dapat memaksimalkan dari nilai tambah pengolahan kratom," ucap dia.

Baca:
Penjelasan & Temuan BRIN Soal Riset Efek "Narkoba" Kratom

Kratom Dilarang Beredar di Dalam Negeri?

Dalam keterangan tertulisnya, Isy Karim menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

Saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, dia mengklarifikasi, kratom tidak dilarang di dalam negeri, hanya saja Permendag No 20/2024 dan Permendag No 21/2024 mengatur terkait ekspor, bukan mengatur peredaran dan penggunaan komoditas tersebut di dalam negeri.

"Jadi tidak tepat bila kami menyampaikan bahwa kratom dilarang digunakan di dalam negeri. Hingga saat ini Kemenkes, BRIN dan BPOM masih melakukan riset terkait konsumsi kratom yang aman bagi kesehatan," jelasnya.

Sebagai informasi, kratom mendapat julukan sebagai "narkoba baru". Namun, pemerintah menegaskan, RI mengikuti rekomendasi PBB dalam hal ini. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkapkan, pihaknya sampai dengan saat ini belum memasukkan tanaman herbal kratom sebagai narkotika golongan I. Hal ini, katanya, selaras dengan pedoman (guidelines) dari World Health Organization (WHO), yang juga menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC).

Dari usulan UNODC kepada WHO, penggolongan kratom sebagai salah satu jenis narkoba belum bisa ditetapkan, karena UNODC sendiri masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I.

Baca:
7 Fakta Daun Kratom yang Belum Banyak Diketahui oleh Orang

"Kemenkes ikut guidelinesdari WHO. (Sementara) WHO menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC) itu masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom ke narkotika golongan I," kata Budi Gunadi saat ditemui CNBC Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Karena itu, lanjutnya, WHO pun memberikan arahan kepada Kemenkes RI untuk menunggu hasil riset yang lebih lengkap, sampai cukup untuk bisa memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I.

Di sisi lain, BNN sampai saat ini juga belum memutuskan apakah menyatakan kratom sebagai golongan narkoba atau tidak.  Mengutip situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Selatan,  efek Kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan, 13 kali lebih berbahaya dari morfin.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas 'Narkoba' Kratom

Previous article:tysontoto

Next article:cip kuning