klikqq.com login

klikqq.com login,aquaslot login,klikqq.com login

Jakarta, CNBC Indonesia -BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan kasus tagihan fiktif yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit.

Dilansir DetikHealth, dugaan kecurangan ini ditemukan oleh tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Temuan KPK menemukan tiga rumah sakit melakukan phantom billing atau merekayasa dokumen.Adapun, ketiga rumah sakit tersebut berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

Baca:
Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami temuan tersebut. Menurutnya, jika terbukti bersalah, RS akan dikenakan sanksi berupa denda sampai pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kalau BPJS Kesehatan (sanksinya) pemutusan hubungan kerja dan dananya harus dikembalikan. Untuk selanjutnya, dikembalikan ke KPK," tutur Ali Ghufron, dikutip Jumat (20/9/2024).

Selain itu, KPK juga menemukan jenis kecurangan yang dilakukan yakni memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan dan lain-lain yang tidak sesuai indikasi medis.

Pelaporan KPK ini sudah diungkap pada Juli lalu. Saat itu, KPK mengumumkan akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit. Ini berkaitan dengan klaim fiktif ke BPJS Kesehatan yang merugikan Rp 34 miliar.

Baca:
Bos BI Buka Suara Soal Pengusutan Korupsi Dana CSR Oleh KPK

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPKP mengungkapkan temuan kecurangan atau fraud terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh 6 rumah sakit. Tindakan fraud itu diselidiki selama 2023.

Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.


(haa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Polemik Jet Pribadi, KPK Buka Suara

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Terungkap Modus Gembosi BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Swasta Buka Suara

Previous article:foto jaxpena

Next article:dewa787 login