iramatogel link alternatif

iramatogel link alternatif,gampangtoto link alternatif,iramatogel link alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.

Dengan demikian, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu harus dibebaskan.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Soetikno menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa ingin Soetikno dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah US$1.666.667,46 (setara Rp27.327.672.132 berdasarkan kurs 27 Juni 2024) dan EUR4.344.363,19 (setara Rp76.178.908.151 berdasarkan kurs 27 Juni 2024) subsider tiga tahun penjara.

Lihat Juga :
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Sebelum ini, majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara. 

(ryn/isn)

Previous article:erek-erek buah duku

Next article:wild bounty showdown demo no lag