wargaqq domino

wargaqq domino,live draw 5d macau,wargaqq dominoJakarta, CNN Indonesia--

Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebonmengaku kliennya sempat memukul Muhammad Rizki Rudiana alias Eky sekali.

Namun, dia tidak terima jika Saka didakwa sebagai salah satu pelaku dalam pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, tidak mungkin satu pukulan menyebabkan kematian.

Lihat Juga :
Sidang PK, Saka Tatal Bawa Lebih dari 7 Bukti Baru Kasus Vina Cirebon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kuasa hukum Saka menjelaskan setelah kliennya memukul, Eky masih hidup. Eky lalu dibawa oleh terdakwa lain ke belakang showroommobil.

Kuasa hukum menyebut Saka tidak mengetahui apa yang terjadi di sana. Dia menegaskan Saka tak ikut lantaran sudah pulang ke rumah.

"Setelah Saka Tatal memukul sebanyak satu kali, ternyata korban masih hidup. Lalu terdakwa lain membawanya ke showroom dalam keadaan masih hidup. Dan Saka Tatal tidak ikut ke peristiwa di belakang showroom. Karena Saka Tatal Bagja sudah pulang ke rumahnya," jelas kuasa hukum.

Menurut tim hukumnya, majelis hakim pada tingkat kasasi keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka. Tim hukum Saka menyebut tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Majelis hakim tingkat kasasi sungguh keliru dalam menerapkan hukum pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP yang diterapkan pada anak Saka Tatal," ujarnya.

"Khususnya JPU pada perkara a quotidak cermat dan keliru dalam mengkualifikasi perbuatan Saka Tatal dengan norma hukum pasal 340 juncto pasal 338 KUHP," imbuhnya.

Lihat Juga :
Nama-nama yang Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kuasa hukum menyebut tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan Saka melakukan pembunuhan.

"Sehingga tidak ada satu alat bukti apapun atau petunjuk yang dapat membuktikan peran anak Saka Tatal ikut melakukan pembunuhan berencana. Sehingga majelis dalam membuat keputusan sungguh keliru," kata dia.

Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

Lihat Juga :
 Babak Baru Kasus Vina dan Rentetan Kejanggalannya
(yla/pmg)

Previous article:erek jeruk

Next article:klasemen liga chile