suhu 303
-
2024-10-09 11:16:50 Source:suhu 303
Browse(7)
suhu 303,rajabandot rtp,suhu 303Jakarta, CNN Indonesia-- Tim kuasa hukum PDIP mengatakan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Rakaberpotensi batal dilantik apabila gugatan yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan. PDIP menggugat KPU terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu. "Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah," ujar Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (18/7). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Gayus turut menyinggung Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung (MA) maupun MK tidak dapat dieksekusi apabila terdapat cacat hukum. Adapun Gayus menilai bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang hanya diikuti oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sebab, Gayus berpandangan bahwa pencalonan Prabowo tidak cacat hukum. "Bisa begitu (yang dilantik hanya Prabowo). Karena pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo," ujar eks Hakim Agung tersebut. Gayus mengatakan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) yang nantinya bakal mengambil keputusan terkait apakah orang yang cacat hukum dilantik atau tidak. Dia juga turut menyebut keputusan MPR bukan merupakan sikap personal pimpinan, namun lembaga. "MPR bukan pribadi, seluruh sidang paripurna akan memutuskan, apakah bisa enggak orang cacat hukum dilantik. Ya MPR-nya bukan pribadi, saya ingatkan, bukan pimpinan, bukan personal, tapi lembaga di mana rakyat bermusyawarah di sana. Bisakah seseorang diangkat tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu," ujar Gayus. PDIP menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu. Dalam perjalanan perkaranya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU. Adapun majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.Lihat Juga :
PDIP Persoalkan Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUNLihat Juga :
NasDem Pede Anies Lawan Ahok di Pilgub Jakarta: Sudah Pernah Terjadi
(pop/kid)Lihat Juga :
Kaesang Dukung Marshel di Tangsel: Bisa Hadapi Incumbent dari Golkar
Previous article:live score bri liga 1 hari ini
Next article:detikbola italia
Related reading
- ● kaos 2d togel
- ● nemo togel
- ● rakatoto link alternatif
- ● buku mimpi 39
- ● rtp kangtoto hari ini
- ● pengeluaran germany
- ● mimpi beli tas baru
- ● jadwal liga jepang j1
- ● ucl klasemen
- ● sbctoto rtp
- ● erek erek penipu
- ● persib jam berapa main hari ini
- ● 337slot
- ● minta kode sydney
- ● prediksi udinese vs lazio