klasemen jef united

klasemen jef united,naga303 togel,klasemen jef unitedJakarta, CNN Indonesia--

Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Limdisebut menggunakan uang diduga hasil dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah Corporate Social Responsibility(CSR) untuk membeli mobil hingga sejumlah tas mewah.

Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Jampidsus Kejaksaan Agungdan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," ujar jaksa Ardito Muwardi, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian satu bidang tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22 Juni 2014 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 Desember 2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Pendaftaran terakhir tanggal 12 April 2023 tercatat atas nama Helena berdasarkan akta jual beli tanggal 07 Maret 2023 No. 46/2023.

Selanjutnya pembelian satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022, nomor registrasi B 1720 UTO, nomor rangka/NIK/VIN JTHAABBH6N2011921, nomor mesin 4KM52PA22H00110, tahun 2023; satu unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHFJB8EM7N1100501, Nomor Mesin: 2GDD010741 dan Nomor Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK): 08070671 tahun 2022; serta satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena tahun 2019 atau tahun 2020.

Helena disebut menggunakan keuntungan dari dana pengamanan seolah-olah CSR juga untuk membeli 29 tas bermerek meliputi Louis Vuitton, Chanel, Hermes.

Selain itu, Helena menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar.

Lihat Juga :
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Vila Mewah Bos Sriwijaya di Bali

Rinciannya uang dolar Singapura sebesar Sin$2 juta dalam pecahan Sin$1.000 (tersimpan di dalam brangkas milik Erik) dan uang Rp10 miliar dalam pecahan Rp100.000 (tersimpan di kantor money changer PT Smart Deal).

Helena disebut juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas yang ada di rumahnya yakni uang Rp1.485.000.000 dan Rp571.246.496.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan money changer yang disembunyikan dan disamarkan," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Lihat Juga :
Kuasa Hukum Harvey Moeis: Dakwaan Jaksa Rugikan Rp300 T Salah Alamat

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Helena disebut membantu perwakilan dari PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis untuk menampung uang diduga hasil tindak pidana korupsi tambang timah. Dari kasus ini, negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp300,003 triliun.

(ryn/tsa)

Previous article:erek-erek 49

Next article:berkah 303