candy99 login
-
2024-10-08 04:01:44 Source:candy99 login
Browse(9777)
candy99 login,pasti200m login,candy99 loginJakarta, CNN Indonesia-- Terdakwa Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena kepemilikan senjata api (senpi), granat nanas, dan magasin secara ilegal. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (21/8) seperti dikutip dariAntara. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Kasus kepemilikan senjata api, magasin, hingga granat tersebut terungkap oleh sejumlah warga yang melakukan penggerebekan ke rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu. Upaya penggerebekan sejumlah warga tersebut, atas dugaan adanya praktik dukun santet yang diduga dilakukan Haryadi. Dalam penggerebekan warga tersebut, di rumah tersebut ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah. Aparat kepolisian pun datang dan melakukan pengamanan serta penggeledahan. Dalam upaya penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti senjata api dan peluru di dalam rumah tersebut. Atas penemuan itu, tim Gegana Polda Metro Jaya pun dikerahkan untuk mengamankan barang bukti yang ditemukan itu.Lihat Juga :
Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian, Usut Penistaan Agama
(Antara/kid)Lihat Juga :
Pospol di Jaktim Dirusak Pria Diduga Stres, Polisi Dicekik
Related reading
- ● liga italia table
- ● rtp target4d
- ● samarindacheat
- ● merahbet
- ● skor arsenal vs bournemouth
- ● sultanking 77
- ● futsal terdiri dari berapa orang
- ● toink toto
- ● situs togel deposit 5000
- ● togel keluaran cambodia
- ● royalsensa rtp
- ● k7bola header
- ● kamartoto slot
- ● asia togel link alternatif
- ● pemain tim nasional sepak bola singapura