fifa tencent

fifa tencent,live chat yotogel,fifa tencentJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti awal untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justicedi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan.

"Ada dugaan ke sana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7).

Tessa menjelaskan peluang membuka penyidikan obstruction of justicedalam kasus Harun itu bersumber dari pemeriksaan saksi atas nama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri beberapa waktu lalu.

"Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," kata Tessa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap terhadap Wahyu Setiawan tidak berasal dari Harun seorang.

"Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu," ucap Kurnia, Rabu (19/6).

"Tak cukup itu, pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana," lanjut Kurnia.



Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Lihat Juga :
KPK Mulai Usut Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(yoa/isn)

Previous article:asianslot88 link alternatif

Next article:vegasslot777