togel rambutan

togel rambutan,situs nobartv,togel rambutanJakarta, CNN Indonesia--

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait tindak asusilaterhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hasyim menjabat Ketua KPU sejak 2022 lalu, berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU yang digelar pada 12 April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Ketua KPU Hasyim Dipecat Imbas Kasus Asusila, Istana Buka Suara

Sebelum terjun sebagai komisioner KPU, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada 1995.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada 1998. Hasyim juga mendapatkan gelar doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai komisioner KPU pusat, Hasyim tercatat pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008. Dia juga aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Pemilu 1999.

Hasyim juga sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah periode 2014-2018.

Kiprah Hasyim menjadi Ketua KPU selama ini tak luput dari kontroversi. Terhitung sejak awal tahun 2023 lalu, setidaknya Hasyim sudah kerap kali dijatuhi sanksi peringatan hingga peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Lihat Juga :
DKPP: Ketua KPU Terbukti Berhubungan Badan dengan Petugas PPLN

Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.

Kemudian pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas'.

Dalam putusan DKPP itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 di mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni kemudian melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

DKPP menganggap Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut. Padahal kala itu pendaftaran Pemilu 2024 sudah berlangsung.

Lihat Juga :
Hasyim Bersyukur Usai Dipecat karena Asusila: Terima Kasih DKPP

Beranjak ke tahun 2024 tepatnya pada bulan Februari, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

DKPP menjelaskan KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Pada Maret, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Beranjak ke bulan Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).

Enam anggota KPU yang juga dijatuhi sanksi itu yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

(rzr/wis)

Previous article:angka erek erek ikan nila togel

Next article:erek erek 41 2d