racuntoto org

racuntoto org,palu 4d togel,racuntoto orgJakarta, CNN Indonesia--

Tiga kelompok hak asasi manusia (HAM) di Palestinamelaporkan Israelke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) atas agresinya di Jalur Gaza.

Diberitakan Al Jazeera, tiga kelompok HAM yang terdiri dari Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menggugat Israel atas apartheid dan genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 10.500 orang hingga Rabu (8/11).

Lihat Juga :
Staf Kongres AS Demo di Capitol Hill Tuntut Gencatan Senjata di Gaza

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan gugatan itu, ketiga kelompok HAM Palestina ini juga mendesak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

[Gambas:Video CNN]



Kantor Kejaksaan ICC sendiri sudah membuka penyelidikan resmi atas situasi di Palestina pada 2021 setelah menetapkan "kejahatan perang telah atau sedang dilakukan oleh aktor Palestina dan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza".

Namun, banyak kelompok HAM dan aktivis yang mengkritik ICC karena dinilai tidak begitu serius menyelidiki masalah ini.

Dalam aduan terbaru kali ini, pengacara kelompok HAM Palestina Emmanuel Daoud menyinggung sikap ICC terhadap perang Rusia vs Ukraina. Menurutnya, ICC tidak boleh melakukan "standar ganda dalam keadilan internasional".

Pilihan Redaksi
  • Pemukim Israel Teror Warga Palestina Tepi Barat Pakai Boneka 'Darah'
  • Presiden Macron Serukan Jeda Kemanusiaan di Perang Israel-Hamas
  • Ratusan Pedemo Pro-Palestina di Australia Blokir Kapal Israel Berlayar

Dalam perang Rusia-Ukraina, ICC gencar memburu Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal. Namun, ICC tidak bertindak demikian merespons konflik di Palestina.

"Entah kejahatan perang dilakukan di Ukraina atau Palestina, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," kata Daoud.

Israel sendiri bukan kali pertama diseret ke ICC. Pada 31 Oktober, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan aduan kepada lembaga peradilan tersebut atas kejahatan perang Israel terhadap wartawan di Gaza.

Sedikitnya 39 wartawan meninggal dunia akibat serangan Tel Aviv sejak 7 Oktober lalu. Dari jumlah itu, 34 di antaranya merupakan orang Palestina, empat orang Israel, dan satu orang Lebanon.

Jaksa ICC Karim Khan baru-baru ini melihat kemungkinan adanya kejahatan tambahan dalam konflik di Gaza kala ia mengunjungi perbatasan Rafah Mesir pada 29 Oktober lalu.

Dia menyoroti blokade Israel yang menghalangi bantuan kemanusiaan tersalurkan ke warga sipil. Menurutnya, Israel bisa dituntut berdasarkan Statuta Roma.

Lihat Juga :
Kenapa RS Al Shifa di Gaza Jadi Target Utama Serangan Israel?

"Seharusnya tidak ada halangan untuk pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, untuk perempuan dan pria, warga sipil," ucapnya.

Meski begitu, Israel bukan anggota ICC. Negeri Zionis selama ini juga menolak bekerja sama dalam penyelidikan badan tersebut atas dugaan kejahatan perang di wilayah-wilayah Palestina yang didudukinya.

Menurut Israel, ICC tidak punya yurisdiksi di wilayah-wilayah yang dimaksud, yakni wilayah yang dikuasai Tel Aviv sejak Perang Timur Tengah 1967.

(pra/pra)

Previous article:topbos partner.com

Next article:rtp slotbesar