meja 2d togel

meja 2d togel,tionghoa taipei vs thailand,meja 2d togel

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali jadi ajang dugaan praktik patgulipat sejumlah pihak. Kali ini giliran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo yang terseret pusara perkara hukum terkait bansos tersebut.

Ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M. Kuncoro Wibowo juga tercatat sebagai eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 dan lima pihak lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kemensos

Dilansir dari JawaPos.com, selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKH pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.

"Tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Baca Juga: Risma Sebut Dugaan Korupsi Bansos PKH Terjadi di Era Mensos Terdahulu

Alex menjelaskan, Ivo, Richard, dan Roni hanya membuat konsorsium sebagai formalitas. Meski bantuan itu tak disalurkan, tetap ada pembayaran sebesar Rp 151 miliar ke PT. Primalayan Teknologi Persada pada periode September-Desember 2020. Bahkan, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada.

"Penggunaannya tidak sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ucap Alex.

KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.

Keenam pihak yang ditetapkan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(jawapos.com/sib)