mimpi bertemu ayah yang sudah meninggal

mimpi bertemu ayah yang sudah meninggal,buku mimpi penjual daging,mimpi bertemu ayah yang sudah meninggalJakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi adanya dugaan 42 joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pilkada 2024di Jakarta. Puluhan joki itu ditemukan di Jakarta Selatan dan Utara.

"Di Jakarta Selatan, itu ada 41 joki terhadap pantarlih, kemudian di Jakarta Utara ada satu," kata Anggota Bawaslu Puadi, dikonfirmasi Senin (22/7).

Lihat Juga :
Andi Arief Ungkap Alasan Sebut Marshel Widianto Mirip Evita Peron

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puadi mengatakan temuan 42 orang yang diduga joki pantarlih di DKI Jakarta berasal dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan jajaran pengawas. Dia menyebut kebanyakan dari joki tersebut menitipkan kerja-kerja pencoklitan ke ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan warga masing-masing.

Puadi menjelaskan seharusnya Ketua RT menjadi pihak yang pertama kali ditemui oleh pantarlih sebelum terjun ke rumah-rumah warga. Hal itu bertujuan untuk meminta petunjuk terkait lokasi rumah warga yang akan didata sebagai pemilih pada Pilkada 2024.

"Karena ini ada regulasi yang mengaturnya, maka aturan mainnya KPU beserta jajarannya harus menjalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur PKPU tersebut," ujarnya.

Lihat Juga :
PSU Sumbar Rp350 M: Irman Gusman Lolos DPD RI, Pemilih Rendah

Pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Sementara untuk masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 atau selama satu bulan penuh.

Selama masa kerja tersebut, petugas Pantarlih akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp1.000.000. Besaran tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Coklit di Jabar, banyak data pemilih tak memenuhi syarat

Sementara itu, Bawaslu Jabar mendapati adanya ribuan data pemilih yang bermasalah di provinsi tersebut.

Hal itu terungkap usai Bawaslu Jabar kembali melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih tahap dua melalui metode Uji Petik hasil dari Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang telah dilakukan selama 21 Hari, dimulai dari tanggal 29 Juni sampai dengan 19 Juli 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Jabar, Nuryamah menuturkan Bawaslu Jabar banyak mendapati data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

"Data Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS) yang di mana segmentasi data TMS terdiri dari pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih yang merupakan Anggota TNI, pemilih yang merupakan Anggota Polri, pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar) dan pemilih yang merupakan WNA yang di mana pemilih TMS tersebut masih masuk dalam daftar pemilih," kata Nurmayah dalam keterangannya, Senin.

Dari hasil laporan cepat yang disampaikan  Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Barat sampai dengan 22 Juli 2024 terhimpun data sebagai berikut:

1. Jumlah Pemilih yang Tidak Dikenali: 4.088 Orang

2. Jumlah Pemilih yang Meninggal: 61.743 Orang

3. Jumlah Pemilih yang Merupakan Anggota TNI: 177 Orang

4. Jumlah Pemilih yang Merupakan Anggota Polri: 110 Orang

5. Jumlah Pemilih yang Bukan Penduduk Setempat: 5.241 Orang

6. Jumlah Pemilih Ganda: 284 Orang

7. Jumlah Pemilih di Bawah Umur: 7 Orang

8. Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar): 8.154 Orang Orang

9. Jumlah Pemilih yang Merupakan WNA: 1 Orang.

Lihat Juga :
Dhani Wirianata, Eks Sespri Prabowo yang Jadi Bakal Cawalkot Bandung

Nurmayah menuturkan, pihaknya juga mendapati adanya data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih .

Mereka yang MS itu mulai dari pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin, pemilih yang beralih status dari anggota TNI, pemilih yang beralih status dari anggota Polri, hingga pemilih yang datang karena pindah domisili (Masuk).

Adapun data rinci diantaranya:

1. Jumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih: 18.131 Orang

2. Jumlah Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin: 24 Orang

3. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota TNI: 48 Orang

4. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota Polri: 17 Orang

5. Jumlah Pemilih yang datang karena pindah domisili (Masuk): 1.791 Orang

"Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat," katanya. 

(yla, csr/kid)